
32 Puskesmas di Nabire Wajib Terakreditasi di 2024
NABIRE - Seluruh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskemas) yang ada di Kabupaten Nabire wajib (harus) terakreditasi di tahun 2024, dan batasnya hingga 31 Mei 2024, kemudian ada relaksasi dan terakhir ada di 31 Juli 2024. Hal ini terkemuka pada pertemuan yang berlangsung di Ruang Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Bumiwonorejo (BMW), Sabtu (4/08/2024).









