Suku Besar Yeresiam Gua dan Suku Wate Asiaina Ucap Syukur
NABIRE - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar dalam salinan putusan Perkara No. 81/B/2016/PT.TUN MKS yang diajukan oleh Daniel Yarawobi, Robertino Hanebora, Sambena Inggeruhi, Imanuel Monei dan Ayub Kowoi pada tanggal 10 Agustus 2016 menyatakan bahwa gugata
