
Pendulangan Emas di Areal Freeport Berijin Atau Tak Berijin ?
TIMIKA – Pendulangan emas di areal PT. Freeport Indonesia di Timika, antara berijin dan tidak berijin. Dikatakan berijin tetapi tidak ada penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Sedangkan dikatakan tidak berijin tetapi diperbolehkan dan dilindungi demi masyarakat. Hal ini seperti dikatakan anggota DPR Papua, John NR Gobai, dalam siaran persnya yang dikirim ke media ini, Kamis (18/7/24) kemarin.









